Loading...
Sales Promotion Girl (SPG), Nindy alias Desi Wulansari (21), dimutilasi oleh suaminya berinisial Muhammad Kholil (23), Senin (4/12/2017).
Dikabarkan sebelumnya, Kholil menghabisi nyawa istrinya lantaran sakit hati.
Nindy diduga sering menuntut materi lebih, terakhir meminta dibelikan mobil.
Kholil bekerja sebagai office boy di perusahaan swasta.
Disebut-sebut, Nindy juga sering menghina orangtua Kholil saat keduanya terlibat adu mulut.
Namun disebut-sebut semua alasan tersebut hanya alibi Kholil di depan polisi.
Saat olah tempat kejadian perkara, polisi menemukan surat yang diduga ditulis oleh Nindy.
Surat berisi tentang curahan hati Nindy yang tak tahan dengan tingkah sang suami.
Nindy juga sempat menuliskan ucapan pamit kepada suaminya.
Surat yang beredar di media sosial itu, disebut-sebut ditemukan terselip dalam lemari di ruang depan kontrakan korban.
Surat itu ditulis Nindy menggunakan pulpen hitam di selembar kertas polio, surat itu ditulis cukup rapi.
Tetapi tak ada keterangan waktu kapan surat itu ditulis.
Sebelumnya, Kapolsek Karawang, AKBP Hendy Febrianto Kurniawan, menyampaikan motif pelaku pembunuhan.
Ia mengatakan bahwa MK tega membunuh istrinya lantaran ia sakit hati.
Sang istri banyak menuntut terhadap MK. Namun, MK tidak mampu menurutinya.
Alhasil, ia pun meminta pisah dengan MK.
"Korban bahkan sempat pamit dan mengutarakan ingin pisah. Berangkat dari situlah pelaku sakit hati," kata Hendi di sela olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah kontrakan Nomor 41 Dusun Sukamulya, Desa Pinayungan, Kecamatan Telukjambe Timur, dilansir Kompas.com, Rabu (13/12/2017).
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa sebelum dimutilasi, jasad korban sempat disembunyikan.
Hal tersebut dilakukan pelaku setelah menghabisi korban pada Senin (4/12/2017) dengan cara dipukul lehernya dengan menggunakan sisi samping telapak tangan kanan pelaku sebanyak dua kali.
Korban kemudian terjatuh dengan kepala terbentur lantai.
Pelaku kemudian mengecek korban yang sudah tidak bernapas.
Pada Selasa (5/12/2017), pelaku membeli golok, plastik hitam besar, dan tas belanja, kemudian memutilasi korban.
Pada Rabu (6/12/2017), pelaku kemudian membuang tubuh korban di Ciranggon.
"Kemudian pelaku membakar tubuh korban bersamaan dengan buku nikah, akta kelahiran korban, dan surat-surat milik korban," jelasnya.
Dilansir dari Kompas.com, Polres Karawang mengatakan bahwa korban dimutilasi dengan metode ketting beweijz.
Hal ini disampaikan Kapolres Karawang AKBP Hendy Febrianto Kurniawan saat olah TKP.
"Pembuktiannya harus jeli karena menyusun rangkaian petunjuk, agar match dengan persangkaan pelaku," tandasnya.
ikutip dari Kompas.com, MK dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Adapun ancaman hukumannya adalah hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara.
Hal ini disampaikan oleh Wakapolres Karawang, Rano Hardiyanto.
"Ia terancam hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara," ujarnya pada Kamis (14/12/2017).(Tribun)
Dikabarkan sebelumnya, Kholil menghabisi nyawa istrinya lantaran sakit hati.
Nindy diduga sering menuntut materi lebih, terakhir meminta dibelikan mobil.
Kholil bekerja sebagai office boy di perusahaan swasta.
Disebut-sebut, Nindy juga sering menghina orangtua Kholil saat keduanya terlibat adu mulut.
Baca Juga: Catat! Jangan Berkendara Pada Tgl 2 Januari 2018, Ini Sebabnya...
Namun disebut-sebut semua alasan tersebut hanya alibi Kholil di depan polisi.
Saat olah tempat kejadian perkara, polisi menemukan surat yang diduga ditulis oleh Nindy.
Surat berisi tentang curahan hati Nindy yang tak tahan dengan tingkah sang suami.
Nindy juga sempat menuliskan ucapan pamit kepada suaminya.
Surat yang beredar di media sosial itu, disebut-sebut ditemukan terselip dalam lemari di ruang depan kontrakan korban.
Surat itu ditulis Nindy menggunakan pulpen hitam di selembar kertas polio, surat itu ditulis cukup rapi.
Baca Juga: Guru Dipenjara Gara-Gara Nyuruh Muridnya Sholat, Tanda Kiamat?
Tetapi tak ada keterangan waktu kapan surat itu ditulis.
Sebelumnya, Kapolsek Karawang, AKBP Hendy Febrianto Kurniawan, menyampaikan motif pelaku pembunuhan.
Ia mengatakan bahwa MK tega membunuh istrinya lantaran ia sakit hati.
Sang istri banyak menuntut terhadap MK. Namun, MK tidak mampu menurutinya.
Alhasil, ia pun meminta pisah dengan MK.
"Korban bahkan sempat pamit dan mengutarakan ingin pisah. Berangkat dari situlah pelaku sakit hati," kata Hendi di sela olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah kontrakan Nomor 41 Dusun Sukamulya, Desa Pinayungan, Kecamatan Telukjambe Timur, dilansir Kompas.com, Rabu (13/12/2017).
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa sebelum dimutilasi, jasad korban sempat disembunyikan.
Hal tersebut dilakukan pelaku setelah menghabisi korban pada Senin (4/12/2017) dengan cara dipukul lehernya dengan menggunakan sisi samping telapak tangan kanan pelaku sebanyak dua kali.
Baca Juga: Ya Ampun, Sekamar Dengan Selingkuhan, Istri Digerebek Suami, Alasan Istri Bikin Geram
Korban kemudian terjatuh dengan kepala terbentur lantai.
Pelaku kemudian mengecek korban yang sudah tidak bernapas.
Pada Selasa (5/12/2017), pelaku membeli golok, plastik hitam besar, dan tas belanja, kemudian memutilasi korban.
Pada Rabu (6/12/2017), pelaku kemudian membuang tubuh korban di Ciranggon.
"Kemudian pelaku membakar tubuh korban bersamaan dengan buku nikah, akta kelahiran korban, dan surat-surat milik korban," jelasnya.
Dilansir dari Kompas.com, Polres Karawang mengatakan bahwa korban dimutilasi dengan metode ketting beweijz.
Hal ini disampaikan Kapolres Karawang AKBP Hendy Febrianto Kurniawan saat olah TKP.
Baca Juga: Demi Bisa Beli iPhone 8, Gadis Ini Jual Keperawanannya, Tapi yang Terjadi Diluar Dugaan Saat 'Transaksi'
"Pembuktiannya harus jeli karena menyusun rangkaian petunjuk, agar match dengan persangkaan pelaku," tandasnya.
ikutip dari Kompas.com, MK dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Adapun ancaman hukumannya adalah hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara.
Baca Juga: Ketika Habibie Bertanya, Kenapa Bung Karno di Lakukan Tidak Adil? Begini Jawaban Soeharto yang Mengejutkan...
Hal ini disampaikan oleh Wakapolres Karawang, Rano Hardiyanto.
"Ia terancam hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara," ujarnya pada Kamis (14/12/2017).(Tribun)
Loading...